Pada bulan April 2010, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Jogjakarta di Indonesia setelah 2.6 kilogram heroin ditemukan dalam sebuah koper yang dia bawa. Menurut Migrante International, kelompok yang membantu Veloso kasusnya, Veloso tidak menyadari obat itu ada dikopernya karena koper tersebut diberikan kepadanya oleh Maria Kristina Sergio, yang bepergian dengan Veloso ke Malaysia pada tahun 2010 dan menyangkal keterlibatan dengan biaya perdagangan obat.
Pada hari Rabu, 29 April 2015 pukul 00.28 WIB dini hari, sudah dilaksanakan hukuman eksekusi mati di Nusakambangan. Ada sembilan terpidana mati yang di eksekusi, namun satu terpidana yaitu Mary jane Veloso asal Filipina ditunda eksekusinya dikarenakan Pemerintah Filipina mengajukan penundaan sementara. Diduga Mary Jane adalah korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Berikut daftar 8 Terpidana mati adalah :
1. Kasus Bali Nine warga Australia yakni Andrew Chan
2. Kasus Bali Nine yang juga warga Australia yakni Myuran Sukumaran,
3. Warga Nigeria Raheem Agbaje Salami
4. WNI Zainal Abidin
5. Warga Brasil Rodrigo Gularte
6. Warga Nigeria Okwudili Oyatanze
7. Warga Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa
8. Serta warga Ghana Martin Anderson alias Belo.
0 komentar:
Post a Comment